Sejarah Desa

Desa Lembar merupakan salah satu desa dari 10 desa yang ada di wilayah Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Lembar terbentuk pada tanggal 10 April 1995, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat, yang mana sebelumnya adalah merupakan bagian dari desa Jebatan Kembar. Karena adanya pemekaran maka berdirilah Desa Lembar dengan luas wilayah 1.597,75 Ha dengan jumlah dusun yakni tujuh dusun.

Awal pembentukan desa Lembar merupakan musyawarah di desa Jembatan Kembar pada tahun 1995. Rapat tersebut membicarakan keinginan masyarakat yang mengharapkan peningkatan kualitas layanan publik, mengingat pusat pemerintah desa induk (Jembatan Kembar) jaraknya cukup jauh sekitar 3 Km. Bersama beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pemuda lainnya para inisiator pemekarn desa mengusulkan pemekaran Desa.

Bagai gayung bersambut setelah dilakukan musyawarah bersama, dengan perjuangan dan proses yang cukup panjang serta lama, banyak halangan dan rintangan yang dihadapi, namun berkat dukungan masyarakat tersebut akhirnya kepala desa Jembatan Kembar menyetujui pemekaran desa, sehingga terbentuklah nama desa pemekaran menjadi desa persiapan Lembar pada tanggal 10 April 1995 berdasarkan surat keputusan Bupati Lombok Barat. Selanjutnya ditunjuk saudara Lalu Sajim Sastrawan, BA sebagai Kepala Desa persiapan Lembar berserta perangkatnya dan terpilih Lalu Sera’i sebagai Ketua Lembaga Musyawarah Desa (LMD).

Perjalanan desa persiapan Lembar menuju Desa Lembar definitif berakhir pada tanggal 1 April 1997 dengan berlakunya Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No 143 Tahun 1996. Setelah itu dilakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) pertama yang dipilih secara langsung oleh masyarakat Desa Lembar. Pilkades kedua diadakan tanggal 20 Oktober 2006 dan terpilihlah Drs. Lalu Wiratakariadi. Pilkades ketiga terjadi pada tanggal 22 Oktober 2012 dan terpilihlah Sainah yang hingga saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Lembar.

Sejalan dengan itu pada tahun 1999 diterbitkan Undang-Undang No 22 Tahun 1999, yang melakukan pembenahan kelembagaan desa yaitu mengubah LMD menjadi BPD (Badan Perwakilan Desa). BPD berfungsi untuk menampung aspirasi masyarakat desa hingga masalah-masalah yang timbul pada suatu wilayah kerja kedusunan. Sebelum Undang-Undang tersebut diterbitkan, Ketua BPD pertama kali adalah Nuruddin dengan masa jabatan 1997 – 2006, berdasarkan Surat Keputusan Bupati No 06 Tahun 1997 yang dipilih secara langsung untuk petama kalinya.

Selanjutnya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 diterbitkan, yang mengatur perubahan nama Badan Perwakilan Desa menjadi Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD. Kemudian ditunjuklah H. L. M. Yusuf sebagai Ketua BPD dengan masa jabatan tahun 2006 – 2013. Ketua BPD selanjutnya yaitu Jumain Azizi, dan kemudian Kamarudin, SPd.

Sebelum tahun 2004 kegiatan pertanian desa Lembar berjalan sangat produktif, akan tetapi pada tahun 2004 terjadi banjir besar dimana air laut memasuki areal pertanian. Banjir tersesebut berasal dari pasang air laut yang masuk melalui saluran irigasi yang semakin dangkal ke areal pertanian sehingga menyebabkan rusaknya lahan/tanah dan tanaman yang tumbuh.

Sejak pemekaran Desa Lembar menjadi dua desa pada bulan Maret 2010 sampai dengan sekarang, Desa Lembar kemudian menaungi 7 dusun yaitu Kebon Bongor, Petak, Bakong Dasan, Kuranji, Lendang Jae, Buncit dan Dasan Daye, sedangkan Desa Lembar Selatan menaungi 11 dusun yaitu Lembar, Lembar Barat, Puyahan, Serumbung, Batu Samban, Padak, Segenter, Lawang Kuta, Pesanggaran, Sepakat dan Cemare.